Unras di BRI Unit Tiga Balata, GPPMS Desak Pencopotan Kepala Unit

Bagikan :

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain:

Mendesak Kepala Unit BRI Tiga Balata segera mengembalikan agunan nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta.

Menduga Kepala Unit BRI Tiga Balata melakukan maladministrasi dalam pelayanan kepada nasabah.

Menduga adanya praktik pungutan atau penarikan agunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan kebingungan bagi nasabah.

Meminta pihak BRI melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pimpinan unit terkait.

Di akhir aksi, Lucky Silalahi menyebut persoalan penahanan agunan bagi nasabah KUR dengan pinjaman di bawah Rp100 juta merupakan isu krusial yang juga menjadi perhatian secara nasional.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir dengan tertib setelah massa menyampaikan tuntutannya. (Red/ktn)

Bagikan :