SIMALUNGUN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiga Balata, Kabupaten Simalungun, Selasa (10/3/2026).
Aksi tersebut dikoordinatori oleh Ketua GPPMS, Lucky Silalahi. Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan penahanan agunan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta.
Lucky Silalahi menyampaikan, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap regulasi yang berlaku, perbankan tidak diperkenankan menahan agunan atau mewajibkan jaminan tambahan bagi pinjaman KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta.
“Jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Lucky dalam orasinya.
Ia menambahkan, apabila pihak BRI Unit Tiga Balata tetap tidak mengembalikan agunan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), BPKB, maupun dokumen lainnya milik nasabah dengan pinjaman di bawah Rp100 juta, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran operasional yang serius.
“Jika Kepala Unit tetap bersikeras tidak mengembalikan agunan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran operasional serius dan berpotensi merugikan hak-hak nasabah,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, GPPMS mengangkat isu utama bertajuk “Copot Kepala Unit BRI Tiga Balata, Diduga Membangkang terhadap Program Strategis Nasional (PSN)”.
