Simalungun-Kliktodaynews.com
Truck muatan Sawit Tandan Buah Segar (TBS) melebihi kapasitas melintasi jalan sepanjang laras menuju simpang pajak Nagori Bandar Rakyat Kecamatan Bandar faktor rusaknya jalan yang baru saja dibangun oleh Pemkab Simalungun melalui dana utang.
Hal, ini tidak dihiraukan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun padahal jelas peraturan terpampang truck yang melintas hanya boleh dengan kapasitas paling berat 8 – 10 ton.namun, yang terjadi truck muatan sawit 25-30 ton berjalan.
Cukup lama warga menunggu jalan tersebut diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun kira -kira 30 tahun lamanya dan pada Desember 2019 lan tersebut terealisasi.
Ada 2 Ram penampungan sawit di sepanjang tersebut milik pengusaha yang tidak peduli dengan peraturan laulintas.
Belum lama ini masyarakat melalui 5 Pangulu dan juga 4 anggota DPRD Simalungun membuat pernyataan di atas kertas mengajukan keberatan atas ulah pengusaha peron ( tempat-Penampungan Buah Sawit ) yang mana surat itu ditujukan kepada DPRD Simalungun , BUPATI, Dishub , Camat namun hingga sekarang sepertinya tidak dihiraukan.
Ketua Patroli Hukum Indonesia TB Purba Kamis(7/2/2020) mengatakan akan melakukan musyawarah dengan masyarakat guna mendirikan portal sebab, Pemkab melalui Dishub sepertinya hanya ambil upeti prinsipnya.
“Iya, kita segera musyawarah lintas Nagori dan Kecamatan untuk kumpulkan dana mendirikan portal”.katanya.
Hingga berita ini diturunkan Dishub Kabupaten Simalungun belum menberikan tanggapannya.(TBP/KTN)