Simalungun – Kliktodaynews.com DALAM seminggu, setelah dari wilayah Perdagangan, Bah Jambi, Serapuh dan lainnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun kembali beraksi memberangus dan menyeret pelaku penyalahguna narkotika. Kali ini dari wilayah Panombean Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Selasa (29/09/2020) sekira pukul 16.30 WIB
Di wilayah ini Tim Opsnal berhasil meringkus Roni Patinasarani alias Roni (41) warga jalan Naga Huta Gang Jambu Kelurahan Setia Negara kota Pematang Siantar dari Simpang Kantor Nagori Simpang Kantor Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono SH dalam realease press yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebut di TKP ada pria melakukan transaksi dan menggunakan narkoba.
Singkatnya. Pelaku berhasil diamankan dari tepi jalan yang kemudian di geledah. Petugas menemukan dari tangan kanannya satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,45 (Nol koma Empat Puluh Lima) gram dan satu (1) unit HP Samsung warna biru dari saku pakaian.
Saat di interogasi, Roni mengaku barang bukti sabu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari dari seorang pria yang tinggal di daerah Parluasan kota Pematang Siantar dengan cara memesan via Handphone lalu di antar ke Simpang Kantor Panombean Panei.
Untuk pemeriksaan lanjut Roni Patinasarani alias Roni beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum (ALDY/KTN)