TRANSAKSI DI KEBUN COKLAT 2 DI DUGA BANDAR NARKOBA SIDAMANIK DI RINGKUS SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS Sapto Anugrah Perkasa alias Sapto (27) warga jalan Sarimatondang II Kelurahan Manik Maraja dan Nanda Amuil Yandi (26) warga Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Satres Narkoba Polres Simalungun lantaran di duga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu, Kamis (28/11) pukul 16.00 Wib.

Mereka di tangkap di gubuk perladangan coklat milik Sapto Anugrah Perkasa berkat laporan masyarakat yang mengatakan di tempat itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Ungkap Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH yang disiarkan Humas Polres.

Menyikapi laporan masyarakat, tim opsnal Satres Narkoba meluncur ke TKP dan mendapati ada 2 pria, Sapto Anugrah Perkasa dan Edy Sahputra yang kemudian keduanya di geledah.

Di tempat duduk Sapto, petugas menemukan satu (1) paket plastik klip sedang berisi duga sabu. Dari interogasi di TKP Sapto mengakui paket itu adalah miliknya. terkait temannya Edy Syahputra, Sapto mengakui diajaknya untuk bekerja di ladangnya.

Penangkapan yang seru. Dua jam kemudian tim opsnal mengamankan satu pria bernama Nanda Yamuil Yandi (26) yang tiba tiba datang ke gubuk namun kemudian melarikan diri.

Petugas mengejarnya dan melihat Nanda ada membuang satu bungkusan dari tangannya. Nanda berhasil di tangkap. Dia di bawa mengambil bungkusan yang dibuangnya. “Ternyata bungkusan itu satu (1) paket di duga sabu dalam plastik klip sedang.

Berdasar bukti bukti yang di sita dari Sapto Anugrah Perkasa, satu (1) paket klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0 52 gram bruto, satu (1) pipet skop, dua (2) buah Hp merek samsung warna putih, satu (1) buah hp merek nokia warna putih, satu (1) bungkus plastik sedang di dalamnya berisi 15 klip plastik kecil kosong.

Kemudian dari Nanda Amuil Yandi di sita, satu (1) paket klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram bruto, satu (1) buah HP merek Readme warna hitam, satu (1) buah HP merek VIVO warna putih, kemudian kedua terduga tersangka di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :