TPK Tidak Di Fungsikan Sebagai Pelaksana Proyek

Pembangunan tembok penahan tanah dan gorong gorong di Huta VII yang berukuran 27x5 dan 5x2x1,5 meter dengan pagu anggaran Rp 314,768,000,-.
Pembangunan tembok penahan tanah dan gorong gorong di Huta VII yang berukuran 27x5 dan 5x2x1,5 meter dengan pagu anggaran Rp 314,768,000,-.
Bagikan :

BANDAR HULUAN JAM 10,00 WIB.

Bandar Huluan-Kliktodaynews.com Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 memiliki tugas pokok yang sangat jelas. Dalam melaksanakan kegiatan dan pembangunan yang ada diruang lingkup pedesaan itu sendiri. Mulai dari perancangan, pengadaan barang/jasa sampai dalam pengerjaan selesai.

Namun kenyataannya banyak sekali terjadi penyimpangan dan pungsi dari TPK itu sendiri, seperti yang terjadi di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dalam hal ini TPK tidak dilibatkan secara penuh dalam melaksanakan pembangunan tembok penahan tanah dan gorong gorong di Huta VII yang berukuran 27×5 dan 5x2x1,5 meter dengan pagu anggaran Rp 314,768,000,-.

Dimana TPK dalam hal ini hanya bertugas untuk mengawasi semata bukan bertugas semana mestinya sesuai tupoksinya. Dengan adanya laporan masyarakat di lingkungan sekitar kepada Siantar News 24 jam, bahwa nilai pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran. Sehingga terjadi asumsi masyarakat telah terjadi pengelembungan anggaran. Seperti yang disampaikan A M (54) pengerjaan tersebut dinilai cukup pantastis dengan anggaran yang sudah diglontorkan. Sementara kalau masyarakat yang mengkelola separuh anggaran tersebut bisa rampung dikerjakan, ucapnya.

Amatan langsung dilokasi Sabtu 5/10 sekira jam 10,00 wib diduga banyak terjadi penyimpangan atas pengerjaan proyek tersebut. Batu padas yang digunakan banyak terdapat menggunakan batu padas muda, kemudian pengikat balok cor tembok yang seharusnya mengunakan batu pecah, ini dilakukan mengunakan batu padas.

Ketika dikonfirmasi langsung dilokasi ketua TPK yang mengaku bernama br Sinurat dan sekaligus menjabat Gamot Huta VII. Menurut keterangannya bahwa pengerjaan ini dirinya tidak tahu menahu sama sekali, baik juknis/juklak maupun pengadaan barang/jasa. Semua itu dilakukan pangulu secara langsung. “Ia hanya diminta untuk mengawasi saja, terangnya kepada awak media”, dan kemudian langsung meninggalkan lokasi.

Persoalan seperti ini terjadi sangat disayangkan, yang seharusnya tugas pokok TPK adalah mengelola dan melaksanakan kegiatan. Menyelenggarakan dan menyampaikan laporan serta mempertanggung jawabkan pengerjaan tersebut. Namun kalau seperti ini terjadi, para TPK hanya menjadi korban permainan pangulu. Terpisah pangulu Nagori Naga Jaya II, Raslan Sinaga ketika dikonfirmasi via seluler tidak berkenan menjawab.

Adanya ketimpangan dan kewenengan TPK seperti ini, Lembaga Lingkar Rumah Rakyak Indonesia J Sinaga angkat bicara. Sepertinya TPK dalam hal pembangunan tidak dipungsikan sebagaimana poksinya, yang seharusnya menjadi tugas pokok TPK sudah diambil ahli oleh pangulu. Hadirnya TPK seperti pelengkap semata, namun hak dan kewenangan dan pengunaan anggaran ditangan pangulu.

Kita juga tidak paham dengan dipungsikannya TP4D sebagai tim pengawas dalam program dana desa. Sementara dalam tugas pengawasan dilapangan, kita tau hal ini tidak dilakukan. Atau hanya sebagai tim pengawasan adminitrasi saja, untuk mengawasi para pangulu membuat laporan pertanggung jawaban anggaran DD, ujarnya.(MAN/KTN)

Bagikan :