Bangun-Kliktodaynews.com
Menindaklanjuti lanjuti perintah Kapolri melalui Kapolda Sumut melaksanakan Operasi Pekat Toba, jajaran unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pria pelaku tindak pidana perjudian.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba menerangkan kronologi penangkapan yang dilakukan di Warung kopi milik pak Muliono, Huta II Maligas Permai, Nagori Negeri Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sabtu siang (11/5/2019).
“Adanya info yang diterima dari masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan ke empat tersangka pelaku tindak pidana perjudian”, terang AKP Putra Jani Purba saat ditemui di Mapolsek Bangun.
Diterangkan, penangkapan dilakukan terhadap Suroso (43), Sukini (33), Sesar Saragih (44) warga Huta I dan Huta II, Maligas Bandar, Nagori Negeri Malela dan Muhammad Arifin (61) warga Huta III, Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berikut juga diamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 (dua puluh delapan) buah dam batu dan uang senilai Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sebagai taruhan oleh keempat pelaku”, ujar Kapolsek Bangun didampingi Kanit Reskrim, Ipda J. Simanjuntak, SH.
Pada kesempatan ini, AKP Putra Jani Purba juga berikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bangun agar tetap menjaga situasi ketertiban dan keamanan terlebih di saat ini umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
“Kami jajaran personil Polsek Bangun memohon kepada segenap masyarakat agar bekerjasama dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan serta saling menghormati antar umat beragama di bulan puasa Ramadhan ini”, Ucapnya mengakhiri.(RY/KTN)