Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Supantek, warga Bandar Matinggi. Informasi ini kini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Simalungun berkomitmen terus memburu dan menindak tegas pelaku, baik pengedar maupun pengguna. Tidak ada tempat bagi kejahatan narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Tim)