Tiga Pria Ditangkap Saat Pesta Sabu di Simalungun, Polisi Sita 8 Gram Narkoba!

Bagikan :

SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus beserta barang bukti seberat 8,12 gram bruto, dalam penggerebekan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Huta III Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

“Informasi kami terima sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (1/10/2025). Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar AKP Henry, Minggu (5/10/2025) malam.

Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pria sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar rumah milik tersangka Syahrizal (52), warga Huta VIII Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi. Dua pelaku lainnya yaitu Sandi Suhendri (35), warga Kabupaten Batubara, dan Iga Armanda (28), juga warga Batubara.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di samping tersangka Syahrizal. Setelah digeledah lebih lanjut, ditemukan lagi beberapa paket sabu dan dua timbangan elektronik di bawah kasur,” jelas Kasat Narkoba.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,12 gram sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu berbagai ukuran, satu bong kaca lengkap dengan pirex, dua timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu.

Bagikan :