Tiga Pembobol Kantor BKPPD Simalungun Terciduk

Ketiga pelaku, DNS alias Dani (20) , ANS alias Abid (16) dan HS alias Hotlan (18)
Ketiga pelaku, DNS alias Dani (20) , ANS alias Abid (16) dan HS alias Hotlan (18)
Bagikan :

Raya – Kliktodaynews.com TIGA pelaku pembobol kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) di komplek Perkantoran Pemkab Simalungun Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Raya setelah keberadaannya diinfokan lewat Aplikasi Horas Paten, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB

Ketiga pelaku, DNS alias Dani (20) warga Dusun Gunung Huluan Nagori Bahapal Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, ANS alias Abid (16) warga jalan Nagur Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun serta HS alias Hotlan (18) warga jalan Jombit Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi pembobolan dan penangkapan ketiga pelaku.

Dijelaskan Lukman Hakim, kejadian pembobolan diketahui pelapor Sri Wahyuni (47) ASN di kantor tersebut, warga jalan Nagahuta Gang Utama Kelurahan Setia Negara kota Pematang Siantar setelah menerima kabar via telepon saat berada di rumah dari saksi Diki Aribo Sitanggang (Kepala Tata Usaha) yang menyebut ruang kantor tepatnya di ruang unit data telah di bobol pencuri. Senin (16/11/2020) sekira pukul 08.30 WIB,

Selasa (17/11/2020) pukul 09.15 WIB Pelapor, Sri Wahyuni tiba di Kantor BKPPD Simalungun dan melihat posisi pintu dan gembok ruangan sudah rusak. Setelah diperiksa dari jendela kaca, dua (2) unit computer merek HP warna putih serta satu (1) unit charger laptop telah hilang. Jelas Lukman Hakim

Selanjutnya hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB, Sri Wahyuni membuat Laporan Polisi nomor: LP/47/XI/2020/ Sek-Raya, tanggal 17 November 2020 guna diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasar Laporan Polisi dari korban (pelapor), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Raya bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Tidak lama, atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan piket operator, Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pembobol/pencurian serta menyita semua barang bukti yang mereka gondol dari ruang data kantor BKPPD Simalungun

Ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Raya untuk diproses dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Pemberatan,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri sambil menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Aplikasi Horas Paten. (ALDY/KTN)

Bagikan :