Tiga Pelaku Pencurian Sawit di Simalungun Dihukum Kerja Sosial

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB, Ipda Sy. Lubis selaku Kanit Binmas dan Aiptu Suyut selaku Bhabinkamtibmas melakukan sambang dan monitor pelaksanaan kerja sosial sangsi dari program restoratif justice di kantor Pangulu Sahkuda Bayu, Kec. G. Malela, Kab. Simalungun.

Kegiatan ini diawali dengan kunjungan ke kantor Pangulu Sahkuda Bayu untuk memonitor pelaksanaan kerja sosial oleh tiga pelaku pencurian riangan yang direstorasi justice oleh Polsek Bangun. Ketiga pelaku tersebut adalah Supranoto, Sahat Pandapotan Situmorang, dan Siswanto yang mencuri kelapa sawit milik PT. Sifeep.

Mereka menjalani kerja sosial dengan menyapu pekarangan dan ruang harungguan kantor Pangulu. Pelaksanaan kerja sosial pada hari pertama ini juga diawasi langsung oleh Sekdes Bpk. Romi Sugiarto yang mewakili Pangulu, dan berlangsung setiap hari Jumat.

Ketiga pekerja sosial ini menyatakan tidak keberatan atas sangsi yang diberikan dan akan melaksanakannya hingga selesai sesuai waktu yang ditentukan. Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan menunjukkan apresiasi terhadap kesediaan mereka dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.(tim/KTN)

Bagikan :