SIMALUNGUN– Aktivitas galian C berupa pengerukan tanah di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumut terus berlangsung meskipun dua perusahaan yakni CV Simalungun Jaya dan CV Dos Roha belum mendapatkan izin dari instansi terkait.
Hal tersebut dikatakan salah satu warga Panei Tongah yang mengaku bermarga Simarmata saat ditemui di sekitar lokasi galian C tersebut, Kamis (6/2/2025).
“Kemarin sempat bentrok itu dengan warga, karena aktivitasnya sangat meresahkan warga sekitar,” sebut Simarmata.
Menurut Simarmata, saat dirinya mempertanyakan terkait izin kepada orang yang mengaku humas dari perusahaan yang sedang melakukan pengerukan tersebut, tidak dapat menunjukkan izin dimaksud.
“Kurasa izinnya itu pun tak ada, kalau pastinya abang tanyakan lah ke Dinas terkait,” imbuhnya sembari meminta agar Polres Simalungun menghentikan aktifitas galian tersebut.
Sementara itu, Janpianta Bangun yang merupakan salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara UPT Pematangsiantar saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait dua perusahaan yang disebut-sebut belum memiliki izin untuk melakukan aktivitas galian di Panei Tongah menyampaikan agar menanyakan ke Kepala Tata Usaha bermarga Simbolon di Kantornya.
“Lagi di Medan aku bang, coba jumpai KTU di kantor marga Simbolon, nanti kalau dari sini kurang pas jawabannya,” ucapnya melalui saluran telepon.