SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Terkait berita test urine diduga tidak SOP, PTPN IV Unit Gunung Bayu melayangkan hak jawabnya ke redaksi kliktodaynews.com dengan nomor Surat GUB/X/266/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021.
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Khamis( 12/1/2022) sekitar pukul 13.00 wib menerangkan bahwa test urine yang dilakukan PTPN IV unit Gunung Bayu 24 November 2021 sudah sesuai prosedur yakni dilakukan oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pematangsiantar atas permintaan manajemen Kebun Gunung Bayu yang mana hal tersebut menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran dan pemakaian narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya ditempat kerja khususnya di PT Perkebenunan Nusantara IV Kebun Gunung Bayu cukup tinggi dan sangat meresahkan dan untuk mendukung pemerintahan dalam pemberantasan pemakaian dan pengedaran narkoba. Hal ini sudah diatur pasal 69 ayat 2 PKB PTPN IV dengan SP BUN PTPN IV.
Lanjut, Karyawan yang terbukti mengkomsumsi narkoba telah mengakui tidak pernah mengkomsumsi narkoba sebelumnya, hal ini tertuang dalam surat peryataan yang ditanda tangani diatas materai dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari siapapun sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (4) butir B ” Karyawan yang tidak mengaku mengkomsumsi narkoba pada saat diberi kesempatan oleh perusahaan, maka apabila pada saat test narkoba terbukti, karyawan tersebut wajib mengundurkan diri dan apabila dalam waktu 7 hari setelah tes karyawan yang bersangkutan tidak mengundurkan diri maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri secara otomatis dari Perusahaan”
Kemudian terkait isu pengunduran diri karyawan positif narkoba untuk memberi kesempatan pengangkatan Tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
Berita sebelumnya, https://kliktodaynews.com/nasional/test-urine-diduga-tidak-sop-lrr-indonesia-sumut-surati-bumn-dirut-ptpn-iv-dan-bnn-ri/
Terkait pemaksaan pengunduran diri sejumlah karyawan oleh Manager dan Askep PTPN 4 Kebun Unit Gunung Bayu pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, usai di lakukan test Urine oleh pihak BNN Kota Siantar, ternyata penuh kejanggalan dan diluar dari Standart operasional Prosedure(SOP). pasalnya surat permohonan pelaksanaan diduga tidak masuk secara resmi dan petugasnya bukan bidang pencegahan melainkan petugas bidang penindakan serta petugas hanya berseragam rompi razia BNN padahal standart praktis skrinning urine harus pakai APD mengingat situasi Pandemi Covid 19, ini menyalahi Peraturan Badan Narkotika RI(PERBADAN) nomor 11 THN 2018, sebab, tentang pelaksanaann skrinning urine harusnya dilakukan bidang Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas).
Jika merujuk Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor : SE/8/VI/DE/PM.OO/2020/BNN tentang Standart Operasional Prosedure Pelaksanaan Layanan Deteksi Dini (test urine) Kondisi New Normal pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan BNN, BNNP, BNNK/Kota Seluruh Indonesia. hasil skrining prositif atau negatif harus dilanjutkan ke Laboratorium Narkotika dan Psikotropika yang ditunjuk yaitu Balai Laboratorium Narkotika BNN, Pusat Laboratorium Forensik Pusat dan Daerah dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dalam pelaksanaan test urine yang dilakukan Oknum BNN dan PTPN IV Unit Gunung Bayu beberapa waktu lalu dan menghasilkan pemaksaan pengunduran diri oleh sejumlah karyawan jelas cacat SOP dan management diduga melakukan permainan untuk mengeluarkan sejumlah orang agar ada peluang pengangkatan sejumlah orang BHL menjadi karyawan.
Anehnya, surat pemaksaan pengunduran diri dilakukan pada hari itu juga bukan setelah hasil Laboratorium keluar disertai surat dari BNN melainkan hanya berdasarkan hasil test awal urine. kemudian dalam surat pengunduran diri yang disiapkan oleh Manager dan Askep melalui Asisten Afdeling III Heru Wahyudi dikatakan “saya mengundurkan diri karena tertangkap basah menggunakan narkotika”, sementara korban / karyawan tersebut tidak pernah ditangkap / atau melakukan yang dimaksud.
Menindak lanjuti kasus kesewenang-wenangan ini, Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Rudi Samosir resmi layangkan surat kepada BNN RI, BNNP, Menteri BUMN, Dirut PTPN IV, Direksi PTPN IV, SPI dan Ombusman untuk menelaah kasus ini. jika ternyata terungkap ketidak wajaran dalam kasus ini maka, LRR akan meminta pihak PTPN IV mencopot dan memproses oknum yang terlibat dalam masalah ini.
General Distrik I PTPN IV LW Silalahi, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Riza Fahlevi Naim, Sevp Ops II Joni Raja Siregar, Manager Kebun Gunung Bayu Muhammad Erwin Juliawan Nasution dikonfirmasi Senin(6/12/2021) dikonfirmasi tidak ada tanggapan.
Kepala BNN Siantar Drs Tuangkus Harianja sebelumnya dikonfirmasi menjawab terkait wilayah perusahaan yang akan ditest urine walau berada di wilayah Kabupaten Simalungun dan petugasnya BNN Siantar tidak ada masalah, semua tergantung owner meminta BNN mana yang melaksanakan.
“peserta yang di tets sebanyak 50 orang, ditanya apakah itu resmi dia mengatakan nanti ya, saya lagi dijalan”, ungkapnya.
Sumber di BNN Siantar mengatakan tidak menemukan surat permohonan dari pihak kebun terkait test urine tersebut, yang ada hanya melalui Handphone dan pengeluaran alat dari BNN tidak prosedure.
Sebelumnya, salah seorang karyawan yang dipaksa mengundurkan diri KAH(35) Kamis(2/12/2021) menjelaskan “Minggu lalu Saya dipanggil untuk datang ke Kantor unit dari lapangan saat bekerja, dan dipaksa untuk tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang saya tanda tangani, dikatakan saya tertangkap basah menggunakan Narkotika. Yang Saya sendiri tidak mengetahui kapan kejadian tersebut serta dimana”, ungkapnya sedih di dampingi anaknya yang masih kecil dan istrinya.
Korban berharap keputusan tersebut ditinjau kembali. Sebab, ia mengatakan ini sebuah jebakan. Karena takut diapun pasrah menanda tanganinya.
“Saya tidak tau kok tiba tiba di suruh mengundurkan diri”, tambahnya.
Reporter : cheker