Tersangka OTT Samsul Pangaribuan Mantan Camat Bandar Belum Juga Ditahan

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynees.com Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli Tipikor Polres Simalungun di kantor camat Bandar pada awal tahun 2019 lalu, akhirnya setelah setahun lebih menemukan titik terang dimana Samsul Pangaribuan yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Muhammad Agus ketika dikonfirmasi via HP jumat(17/1/2020), dimana terkait kasus OTT tersebut ia mengatakan pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka yakni Samsul Pangaribuan dan berkasnya sebelumnya sudah lengkap serta sudah dikirimkankan kejaksaan namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk diperbaiki.

“Berkasnya dikembalikan lagi dari kejaksaan bang dan saat ini sedang kita pelajari kembali” ucap perwira balok tiga emas tersebut.

Sementara itu Praktisi Hukum Sumut Thomas Tarigan,SH menanggapi terkait dipulangkannya berkas yang telah P21 oleh Kejari Simalungun ke unit Reskrim Polres Simalungun mengatakan, apabila itu menjadi alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka pihak kepolisian harus segera memperbaiki apa yang ingin diperbaiki atau dilengkapi.

Baca Juga :  PRIA PARLAPO TUAK NYAMBI JUAL KIM HONGKONG WARGA PARAPAT DI RINGKUS UNIT JAHTANRAS POLRES SIMALUNGUN


“pertanyaannya polisi serius apa tidak,itu aja,”katanya

Informasi sebelumnya kasus OTT yang terjadi pada hari Rabu (09/01/2019) terjadi saat Kepala Tata Usaha (KTU) kebun Bah Lias PT. Lonsum berinisiak FS mengurus rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah selesai dikerjakan oleh pihak camat Bandar Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini. Pihak PT. Lonsum Bah Lias yang tiba pada pukul 11:00 Wib di kantor Camat Bandar, langsung dipersilahkan masuk kedalam ruangan kerja Camat, dan tidak lama dokumen diantar oleh staff Camat diserahkan kepada pihak PT. Lonsum Bahlias. Setelah dokumen rekomendasi IMB diserahkan, pihak PT. Lonsum Bahlias langsung menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp. 3.500.000 tanpa ada tandaterima dari pihak Kecamatan.

Lalu tidak lama setelah pihak PT. Lonsum Bahlias memberikan uang kepada Camat, seketika itu juga pintu ruangan Camat didobrak Tim Saber Pungli Polres Simalungun dan menemukan amplop putih berisikan uang tunai. Setelah itu pihak Polres Simalungun memboyong Camat Bandar Samsul Pangaribuan dan pihak PT. Lonsum Bahlias ke Mapolres Simalungun untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan rekomendasi IMB di kecamatan Bandar ini.(RS/KTN)
Baca Juga :  Kapolres Simalungun Kampanyekan Masyarakat Wajib Pakai Masker

Bagikan :