Pematang Bandar-Kliktodaynews.com Kegiatan Operasi Antik Toba 2019 oleh pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Simalungun gencar dilaksanakan guna memberantas peredaran narkotika di kalangan masyarakat dan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku terhadap pelakunya.
Kali ini, dari dua lokasi berbeda tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja berkat informasi masyarakat sekitar.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K. M.Si melalui kasat Narkoba AKP TP Butarbutar SH menerangkan kronologi penangkapan terhadap BS (37) di dalam rumahnya, jalan Duku Perumnas Baru Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 21.30 Wib. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut didapatnya dari HH alias S.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus lipatan kertas nasi kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,80 gram dan 1 (satu) bungkus lipatan kertas nasi besar diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,62 gram tersimpan di dalam 1 bungkus kotak rokok merk Ardath, 1 (satu) unit hp bermerk Samsung dan Uang tunai senilai Rp 160.000,-,” terang AKP TP Butarbutar SH.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan BS terkait asal usul narkotika jenis ganja yang dimilikinya, pria yang sehari harinya berprofesi sebagai pedagang sepatu ini menyebutkan diterimanya dari seorang pria berinisial HH alias S (50) warga Kampung Tempel Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar berjarak lebih kurang 2 kilometer dari rumahnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan HH alias S di kediamannya disaksikan warga sekitar sekira pukul 22.30 Wib. Setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja.
“Ditemukan dari HH alias S barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lipatan kertas nasi kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.44gram,” lanjut AKP TP Butarbutar SH.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menjalani pemeriksaan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan oleh penyidik dimintai keterangan melengkapi berkas proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar. (RY/KTN)