S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil penangkapan ini kepada pimpinan dan melengkapi administrasi penyidikan. Penangkapan Sugianti dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 tanggal 5 September 2024.
Dalam operasi penangkapan ini, tim dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim IPTU Priston Simbolon, yang dibantu oleh personil lainnya, termasuk Aipda R. Sinurat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanah Jawa dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang bidan yang selama ini dikenal sebagai tenaga kesehatan yang melayani masyarakat. Namun, menurut keterangan yang diberikan oleh Husni alias Yus, Sugianti diduga membantu dengan meminjamkan kunci mobil ambulance yang akhirnya digunakan untuk pencurian. Polsek Tanah Jawa masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memastikan