Simalungun-Kliktodaynews.com
BPN Simalungun menunggu surat teguran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI terkait, dugaan perlambatan pengurusan sertifikat hal milik (SHM) warga yang sejak 2019 hingga 2021 tidak kunjung selesai, dikarenakan ulah anggotanya Kasi III Manaek yang tidak mau melaksanakan tugasnya.
Surat permohonan atas nama E. Samosir tersebut sudah masuk sejak akhir Desember 2019, segala tahap dilalui hingga iklan koran juga sudah dijalani, hingga tahun 2021 melalui pegawai mengatakan akan turun untuk kedua kalinya tim dari Kasi III menijau objek.
Selasa(26/1/2021) sekira pukul 09.00 wib melalui nomor 08126363xxx mengaku pegawai BPN menelpon pemohon mengatakan timnya akan turun ke lapangan dan dihimbau agar menyediakan akomodasi berupa uang makan, uang transport konon katanya itu sesuai peraturan ditanggung pemohon.
Sekira pukul 16.37 wib dikarenakan telepon pihak BPN tidak diangkat sebab, pemohon juga sambil bertani di belakang rumahnya sehingga telepon genggamnya terkadang di tinggal dirumah. namun, pemohon kembali menelepon pihak BPN tersebut dan tidak diangkat. tidak berapa lama masuk SMS dari mereka “halo pak saya sdh di depan puskesmas bapak eli dimana? Jika tidak saya balik kesiantar dan berkas kami kembalikan.thx, kami kembali kesiantar maaf permohonan tidak saya proses. Manaek Kasi 3.”
Direktur LRR Bangun Pasaribu Senin(1/2/2021) menjelaskan sudah melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN RI. sehingga kita tunggu surat teguran atau tim yang akan turun ke BPN Simalungun memastikan kasus tersebut.
“kalau tidak cepat ditanggapi ke DPR RI dan Presiden kita layangkan biar di copot semua siapa yang bermain-main memperlama SHM di kantor tersebut,” katanya kesal.(RED/KTN)