Terkait SHM Di BPN Simalungun, LRR Indonesia Kembali Surati Kementerian

Kantor BPN Simalungun Jalan Asahan
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun kembali akan menindaklanjuti surat Nomor : 023/ex/LRR-Simal/LP/II/2021 tanggal 5 Februari 2021 prihal Laporan dugaan pengurusan Sertifikat Hak Milik(SHM) milik warga bertahun-tahun tidak selesai dan Kasi III An. Manaek diduga perlambat pengurusan SHM dan menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan arahan suratnya Nomor : HP.02.02/478-12.300/III/2021 tertanggal 8 Maret 2021 mengatakan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menangani pengaduan dengan mempedomani Permen Nomor 8 Tahun 2018 serta melakukan penelitian terhadap masalah tersebut terhitung dalam jangka 7 (tujuh) hari sejak menerima surat ini.

Hal ini disampaikan Divisi Hukum Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Sumut Thomas Jafferson Tarigan, SH, MH Rabu(31/3/2021) melalui celularnya.

“Dalam surat Kementerian Agraria jelas dikatakan bahwa jika BPN Simalungun tidak menangani pengaduan tersebut atau diduga tetap tidak memberikan solusi atas persoalan pengurusan SHM Milik An. Eli Samosir dalam 7 hari segera menyurati atau melaporkannya kembali,”katanya.

Dikantor BPN Simalungun kuasa pengurus SHM Rudi menemuai Kepala Seksi III Manaek Hutabarat sekira pukul 13.09 wib yang sebelumnya, diduga telah memperlambat pengurusan SHM tersebut, mengatakan menyerahkan kembali berkas tersebut kepada panitia penyertifikatan tanah BPN Simalungun.

Sebelumnya diberitakan, selasa(26/1/2021) sekira pukul 09.00 wib melalui nomor 08126363xxx mengaku pegawai BPN menelpon kuasa pemohon mengatakan timnya akan turun ke lapangan dan dihimbau agar menyediakan akomodasi berupa uang makan, uang transport konon katanya itu sesuai peraturan ditanggung pemohon.

Hal itu disanggupi, sejak menerima telepon tersebut hingga sore hari kuasa dan pemohon menunggu kedatangan tim BPN. sekira pukul 16.00 wib masuk telepon dari nomor 08111887xxx mengaku pihak BPN menanyakan alamat tujuan, dan dijelaskan serta mengatakan 30 menit lagi akan tiba dipuskesmas perdagangan.

Sekira pukul 16.37 wib dikarenakan telepon dari pihak BPN tidak diangkat masuk SMS pemohon “halo pak saya sdh di depan puskesmas bapak eli dimana? Jika tidak saya balik kesiantar dan berkas kami kembalikan.thx”

Pukul 16.49 wib kuasa dan pemohon mencoba menelepon pihak BPN tersebut tetapi tidak diangkat, coba di SMS “sekarang orang bapak dimana” dan “sorri tadi saya tinggal sebentar HPnya pak,harap maklum” juga nggak di respon.

Kemudian masuk kembali SMS dari Manaek “kami kembali kesiantar maaf permohonan tidak saya proses. Manaek Kasi 3.”

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun belum bersedia memberikan keterangan terkait hal ini.(BANGUN/KTN)

Bagikan :