Terkait Pengelolaan Parkir Kadishub Simalungun Harus di Copot

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Terkait perparkiran di Kabupaten Simalungun yang dikelola oleh pihak ketiga melalui Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Dinas Perhubungan Simalungun, sesuai aturannya itu tidak diperbolehkan sesuai Peraturan yang ada, Bupati Simalungun Radiapo Hasiolan Sinaga diharapkan secepatnya mencopot Kadis Perhubungan Roni Butar Butar, pasalnya sebagai OPD tidak memahami aturan serta Tugas Pokok dan Fungsi.

Berapa Pendapatan Asli Daerah dari parkir, kemudian kalau di pihak ketigakan bagaimana proses tendernya. Aturan mengatakan parkir wajib di kelola oleh Pejabat Dishub seperti kepala terminal dan lainnya.

“Emang bisa kepala terminal, dipihak ketigakan, kan tidak? Nah selama ini sama siapa para pelaku pengutipan parkir se-Kabupaten Simalungun pihak ketiga. Bukan Pejabat Dishub. Dan oknum tersebut yang membagi hasil kepada Pejabat Dinas Perhubungan yang notabene setoran PAD nya tidak memiliki neraca keuangan. Dasar itu kita mendesak Bupati copot Kadishub Produk lama, tidak inovatif”, kata Ketua LBH Rumah Rakjat Thomas Tarigan, SH, MH Minggu (2/5/2021) melalui celularnya.

Selain itu, desakan pencopotan Kadis didasarkan tidak inovatif selama ini karena mainset (cara berfikir) dibebani pungli serta uang pulsa, juga dilontarkan Tokoh Muda Simalungun Hendra Sukmana Sinaga. Kadis ini tidak ada kemampuan, dan tidak ada gunanya di pakai sebab tidak ada inovasi yang diharapkan darinya.

“Masa selama menjabat tidak berpikir untuk mendirikan tempat Uji Kenderaan (Uji Speksi) dan tidak punya rasa malu hanya mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik kenderaan di Simalungun agar uji ke Pemko Pematangsiantar. Berarti selama ini kerjanya apa, Asal Bapak Senang (ABS)”, desaknya.

Sebelumnya, Kadis Perhubungan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun atas dugaan Korupsi dana perjalanan dinas dan pengelolaan parkir.(RUD/KTN)

Bagikan :