Simalungun-Kliktodaynews
Jen Hariono Pasaribu melalui kuasa Hukumnya Harlianda Saputra,S.H mencium aroma tak sedap terkait kasus dugaan tindak pidana pengelapan sertifikat hak milik (SHM) atas nama miliknya dan familinya.
Pasalnya, kasus dengan laporan Polisi No.Pol : LP/129/V/2016/SU/Simal tanggal 14 Mei 2016 terhadap tersangka Lindawati Alias Juiling walau dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun bahwa penyidikan atas perkara dinyatakan SUDAH LENGKAP(P.21) sesuai surat Kajari Simalungun Nomor : B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018, tanggal 18 Desember 2018, namun sampai saat ini tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan kepada JPU, hal ini dijawab langsung oleh Atas Nama Kepala Kepolisian Resor Simalungun Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku Penyidik AKP Ruji Gusman,SH,SIK,M.Si melalui surat Nomor : B/01/I/2019/Reskrim tanggal 4 Januari 2019, perihal : pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Masih menurut surat Ruji, adapun berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sesuai Surat Kapolres Simalungun nomor : K/34/XII/RES.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018.
“Hingga kini, klien saya tidak mengetahui kenapa kasus penggelepan dengan tersangka Lindawati ini dilimpahkan ke Drikrimum Polda Sumut yang seharusnya berkas perkara barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan Negeri Simalungun,”Jelas Harlianda, Selasa (5/03/2019).
Atas dasar itulah kami mengirimkan surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Nomor : 001/PTT/HS/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 untuk melakukan tindakan tegas untuk melakukan Tahap 2 (dua) menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka Lindawati kepada Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumatera Utara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Simalugun.
Sebelumnya, Jen Hariono Pasaribu mengaku pemilik tanah 16.200 M2 dengan empat sertifikat di tanah Eks HGU PT.Lonsum di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berkonflik dengan Lindawati istri Alm.Rusmin Alias Pekmeng mengaku menguasai tanah seluas 160.650 M2 dengan 44 sertifikat.didapat pada tahun 1999 melalui pemerintah Kabupaten Simalungun dengan dalil pembangunan Perumahan Central Walet.(RS)