Terkait Dana Hibah, KNPI Resmi Laporkan Kesbangpol, Dispora, Sekda dan Bupati Simalungun ke Kejari

Bagikan :

Lebih jelas lagi, Sabaruddin menyampaikan bahwa kami selaku DPD KNPI Kab. Simalungun Periode 2024-2027 tidak pernah menerima atau mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kab. Simalungun. Tentu ini adalah hal yang tidak dapat kami terima, terutama kami dari DPD KNPI Kab. Simalungun, mengingat kami adalah pengurus KNPI yang mempunyai legalitas sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 dan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dimana Ketua Umum KNPI adalah Sdr. Muhammad Ryano Panjaitan dan Ketua DPD KNPI Sumut adalah Sdr. El Adrian Shah serta SK Kepengurusan yang kami peroleh dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52/KPTS/KNPI-SUMUT/X/2024 dan seluruh dokumen – dokumen tentang legalitas KNPI ini sudah kami serahkan kepada Kejari Simalungun,” ungkap Sabaruddin Sirait.

Lebih lanjut lagi, Edis Galingging, selaku Sekretaris DPD KNPI Kab. Simalungun menambahkan, “seharusnya Pemerintah Kab. Simalungun pada masa itu harus lebih paham lagi dalam pedoman pemberian hibah, karena menurut dugaan kami hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkap Edis Galingging.

Tentu dengan keterangan di atas, hal ini tidak dapat kami terima, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku atas nama KNPI yang memperoleh hibah daerah dari Pemkab.

Bagikan :