Terkait Dana Hibah, KNPI Resmi Laporkan Kesbangpol, Dispora, Sekda dan Bupati Simalungun ke Kejari

Bagikan :

SIMALUNGUN– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab. Simalungun membuat laporan resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, pada hari Rabu, 30 April 2025, terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penyaluran dan hibah daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun pada tahun 2023 dan 2024.

Ketua DPD KNPI Kab. Simalungun, Sabaruddin Sirait mengatakan laporan itu secara resmi kami laporkan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, dan telah kami lakukan pengecekan.

Adapun dugaan kami penyalahgunaan ini terjadi dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kab. Simalungun, Saudara Ramadhan Damanik, S.S.TP dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Saudara Arifin Nainggolan, Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga dan Bupati Simalungun Tahun 2020 – 2024 Radiapoh Sinaga.

Sabaruddin menambahkan, “adapun penyalahgunaan hibah daerah dilakukan pada program hibah kepada organisasi atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPD KNPI Kab. Simalungun, dengan jumlah hibah berupa barang dan/atau jasa senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), sesuai dengan data yang kami dapatkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Nomor NPHD: 400.5.8.1/5/DISPORA/2024, dan juga dengan informasi yang kami peroleh, bahwa hal ini juga pernah dilakukan pada tahun 2023, dengan menyalurkan dana hibah sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Dinas Kesbangpol Simalungun,” ungkap Sabaruddin Sirait.

Bagikan :