Perdagangan-Kliktodaynews.com Jajaran personil unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga mengamankan barang bukti dari keduanya dari dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Informasi dan data yang dihimpun berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya dua pria di sekitar lokasi, yang melakukan transaksi narkotika. Personil atas perintah Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengintai pelaku sesuai dengan ciri ciri sesuai laporan masyarakat.
Akhirnya, saat yang tepat petugas berhasil mengamankan seorang pria diketahui bernama Deri Anggara Hutasuhut alias Deri (27) saat berada di pinggir kolam pancing di pinggir kolam pancing, Huta I, nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/01/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
Selanjutnya, setelah mengamankan pelaku Deri Anggara Hutasuhut alias Deri (27) yang merupakan warga Huta II, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, diakui oleh pelaku miliknya.
Tak hanya menemukan barang bukti sabu dari pelaku Deri, hasil interogasi kepada petugas mengakui sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya bernama Warsino alias Nanok warga Huta VI, Kampung Pasar Pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Akhirnya, tak lebih dari satu jam berselang pria berusia 41 tahun ini berhasil diringkus petugas di pinggir jalan, tepatnya Huta I, Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/01/2020) sekira pukul 19.30 Wib.
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui Warsino alias Nanok adalah miliknya turut diamakan petugas dan keduanya diamankan ke Mapolsek Perdagangan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, jenis sabu milik Deri, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna gold putih.
Sejumlah barang bukti, jenis sabu milik Nanok yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam, 13 (tiga belas) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) plastik klip sedang kosong, 1 (satu) kotak kecil dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) sekop/sendok kecil terbuat dari pipet dan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.100.000,-.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH membenarkan telah mengamankan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (27/01/2020) sekira pukul 16.00 Wib.
Kedua tersangka merupakan hasil penangkapan dan pengembangan dilakukan jajaran personil unit Reskrim Polsek Perdagangan dan saat ini terhadap keduanya jalani pemeriksaan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun guna melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya. (RY/KTN)