TEMPO 2 HARI SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN BOMBARDIR JARINGAN NARKOBA DI PEMATANG BANDAR 5 TERSANGKA DI RINGKUS

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAY.COM GENDERANG perang melawan coro narkoba benar benar menggema di tabuh Kapolres Simalungun, AKP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Satres Narkoba untuk menyikat habis mafia perusak generasi bangsa ini.

Baru saja merontokkan jaringan narkoba di Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Raya, giliran coro coro narkoba di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di buat bertekuk lutut oleh Satres Narkoba Polres Simalungun di bawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH.

Beruntun dari tanggal (2/12) pukul 22.30 Wib, jaringan narkoba di wilayah itu di obrak abrik. Diawali menjerat 3 coro, Arianto Batubara (32), Angga Satria alias Pentil (26) dan Yudi Surya alias Kipli (23). Ketiganya warga Kampung Buntu Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Ketiganya di tangkap berkat laporan masyarakat di duga akan melakukan pesta narkoba dari gubuk di tengah sawah kampung mereka. Ujar Kapolres melalui Kasatres Narkoba yang disiarkan Kasubbag Humas IPTU Lukman Hakim. Rabu (4/12).

ketiganya bertekuk lutut ketika di gerebek. Laporan masyarakat akurat, terbukti saat di geledah dari mereka ditemukan, satu (1) kotak permen warna hijau didalamnya berisi lima (5) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 6(enam)bungkus plastik klip kecil kosong.

Tiga (3) buah pipet, satu (1) buah kaca pirex, tiga (3) buah mancis, satu (1) unit hp samsung lipat warna hitam, satu (1) buah alat isap sabu (bong) dan satu (1) buah dompet warna hitam.

Hasil interogasi di TKP, Arianto Batubara mengaku mendapatkan barang bukti di duga sabu seberat 1.01 gram bruto dari pria bernama Riko Ardian di Kampung III Nagori Purba Ganda.

Mendengar pengakuan Arianto Batubara, Satres Narkoba langsung memburu Riko Ardian warga Kampung III Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar dan berhasil diamankan dari rumah orang tuanya pada pukul 23.00 Wib.

Selanjutnya didampingi kepala dusun (kadus) petugas menggeledah rumah Riko Ardian. Hasil penggeledahan ditemukan, satu (1) dompet kecil berisi enam belas (16) paket kecil di duga berisi sabu, satu (1) paket plastik klip berisi di duga sabu.

Kemudian lima (5) plastik klip besar, kosong. Satu (1) tas, dua (2) gunting, satu (1) mancis, satu (1) buku catatan penjualan narkoba jenis sabu, satu (1) HP Android warna hitam, satu (1) timbangan digital, satu (1) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong dan dua (2) lembar tissu.

Riko Ardian diinterogasi dan mengakui barang bukti seberat 10.08 gram di duga sabu adalah miliknya di dapat dari Suheri Purba setelah di pesan dari Syamsul Purba warga binaan Lapas Batu VI jalan Asahan Pematang Siantar.

SUHERI PURBA DI RINGKUS

Tidak kenal lelah, demi memutus matai rantai peredaran sabu sabu, Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak lagi memburu Suheri Purba alias Heri (40) warga desa Pematang Kerasaaan Rejo Nagori Bandar Kecamatan Pematang Bandar, dia di tangkap dari rumah orang tuanya, Selasa (3/12) pukul 02.30 Wib.

Setelah Suheri diamankan, petugas didampingi adik Suheri menggeledah seisi rumah. Petugas menemukan satu (1) plastik klip besar berisi empat (4) pladtik klip sedang berisi di duga sabu seberat 1.59 gram bruto,

Kemudian, uang sebanyak Rp 150 ribu rupiah, dua (2) plastik klip besar kosong, satu (1) dompet hitam berisi KTP dan ATM atas nama Suheri Purba serta satu (1) unit kunci sepeda motor jenis Vario.

Kemudian Suheri Purba alias Heri diinterogasi. Suheri mengakui sabu sabu yang diserahkannya kepada Riko Ardian dan sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama Rahmat setelah komunikasi dengan Syamsul Purba Napi Lapas Batu VI, yang memerintahkan Suheri untuk mengambil sabu dari Rahmat.

Kembali Satres Narkoba melakukan perburuan terhadap nama yang di sebut Suheri. Namun target tidak dapat ditemukan.

Diakhir keterangan Humas, ke lima coro coro di duga jaringan narkoba ini di boyong ke Kantor Sattres Narkoba Polres Simalungun beserta semua barang bukti untuk menjalani penyidikan lanjut dan proses hukum berlaku. (REL-ALDY/KTN)

Bagikan :