Labuhan Batu – Kliktodaynews.com TEMPO sepekan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan (curas) yang menimpa pasangan suami istri lansia, MSM (77) wiraswasta, dan istrinya MBS (76) ibu rumah tangga, warga jalan AMD Simpang Mangga Bawah Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu yang terjadi Selasa menjelang siang (17/11/2020) lalu sekira pukul 09,30 WIB
Kapolres Labuhan Batu AKBP Denni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit dalam Press Realease Selasa (01/12/2020) menjelaskan kronologi perampokan yang dilakukan tersangka, residivis pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial MI alias Iwan (39) mocok mocok, warga jalan Manunggal kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.
Peristiwa perampokan diketahui berawal dari tetangga korban (saksi) KGS yang seperti biasa setiap pagi hendak memanaskan mobil korban. Namun saat melihat kondisi rumah korban, KGS merasa curiga seperti ada kejanggalan dan aneh. “Karena takut saksi kembali kerumahnya dan meceritakan kepada tetangganya ESP”. Ujar Kapolres
Penasaran. ESP pergi memeriksa rumah korban. ESP terbelalak kaget dan tercekat mendapati korban MSM dan MBS tergeletak bersimbah darah di kamar dengan kondisi barang barang berantakan seperti di acak acak.
Gempar. Melihat itu ESP menghubungi KSG untuk melapor ke Polres Labuhan Batu. Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat pertolongan akibat luka berat di aniaya pelaku
Korban MSM mengalami luka robek di bagian kepala bagian kiri, luka robek di pelipis kiri, bengkak punggung dan bengkak tangan kiri. Tidak jauh beda Istrinya MBS juga mengalami luka berat di kelopak mata kiri, bengkak di pipi kanan dan robek di belakang telinga kanan. Keadaan kedua korban mengkhawatirkan kemudian di rujuk ke salah satu RS di kota Medan. Ungkap Kapolres
Tidak buang waktu, setelah memeriksa tujuh (7) saksi dan mengumpulkan bukti bukti sebagai bahan penyelidikan, di pimpin Kanit Idik I Resum Sat Reskrim IPTU SM Lumban Gaol Tim Tekab bergerak mengendus pelaku.
Sepekan dalam penyelidikan Tim Tekab mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Dusun Kampung Baru RT Gunung Gajah Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Saat penangkapan Sabtu (28/11/2020) pelaku tidak menyerah, berusaha melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
Mendapat perlawanan, petugas melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak di gubris. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur ke arah betis sebelah kanan pelaku. Setelah mendapat perawatan, pelaku di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Labuhan Batu. Ujarnya
Saat di periksa pelaku menceritakan kronologi aksinya pada hari Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku MI alias Iwan memasuki rumah korban melalui pintu pagar depan ke pintu samping dan langsung menuju ruang kamar.
Namun aksinya terpergok oleh korban MSM. Pelaku langsung memukul MSM dengan tangan hingga tersungkur.
Melihat suaminya di aniaya istri korban MBS datang menolong dan memukul MI menggunakan alu sembari teriak meminta tolong .
MBS kalah tenaga. Pelaku mendorong MBS hingga terhempas ke lantai dan mengambil alu memukuli pasutri lansia ini sampai tidak sadarkan diri lalu
MI pergi meninggalkan TKP sambil membawa barang-barang dari dalam rumah korban.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu (1) unit Hand Phone Nokia hitam, satu (1) unit Hand Phone Nokia putih, satu (1) unit Hand Phone warna merah, dua (2) buah cincin, satu (1) buah kalung, satu (1) buah gelang tangan, satu (1) buah kotak Hand Phone dan satu (1) lembar surat toko mas. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
Dikatan lagi. Tersangka melakukan kejahatan secara spontan karena melihat situasi sepi. “Telah kami amankan juga barang bukti kejahatannya berupa satu (1) buah alu, satu (1) buah martil, satu (1) buah batu, satu (1) buah pisau dapur dan satu buah parang. Paparnya.
Tersangka sudah di amankan. MI alias Iwan melanggar Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. Tutup Kapolres (TL/KTN)
editor: ALDY/KTN