Tegas Dalam Penanganan Kasus Anak, Polres Simalungun Dapat Apresiasi dari Komnas PA

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun-Polda Sumatra Utara, dalam penanganan kasus anak di wilayah hukumnya.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Siantar, Selasa (28/12/2021)

Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. Kendati demikian, Polres dengan sigap merespon penanganannya.

Salah satu kasus dugaan kekerasan fisik dialami bocah berusia 9 tahun bernama Bunga (nama samaran).

Kasus itu sudah ditangani oleh Polres Simalungun selama setahun dan telah menuai titik terang dan terduga pelaku sudah diamankan.

“Seyogianya penanganan kasus anak tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi”. Tandas Arist

“Namun ketika saya menanyakan kepada Kasatrekrim Polres Simalungun, terjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama”

Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan,” sebut Arist.

Dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik dialami bocah sembilan tahun ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi Polres Simalungun.

“Kita apresiasi Polres Simalungun pimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH.SIK.MH yang tidak main-main dalam menangani kasus anak.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak memberi penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim,” terangnya.

Sementara. Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo SH.SIK menyatakan berkas kasus dugaan kekerasan fisik terhadap Bunga telah lengkap.

Oleh karena itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 ini,pihaknya telah menyerahkan terduga pelaku, NS (sudah ditetapkan sebagai tersangka) ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya.

“Kami terus meningkatkan kinerja dalam penangan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun.

Hal itu sesuai dengan arahan bapak Kapolres. Terimakasih kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan,” Pungkas Kasat (JOE/KTN)*

Bagikan :