Tawuran Dua Kubu Ormas di Rambung Merah, Polisi Tetapkan Tersangka dari Kedua Pihak

Lokasi Tawuran di depan PT Global jalan Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB
Lokasi Tawuran di depan PT Global jalan Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB
Bagikan :

Rambung Merah – Kliktodaynews.com DUA kubu dari satu organisasi masyarakat (ormas) berseteru yang berujung tawuran dan saling aniaya, kemudian saling mengadu ke pihak berwajib, di depan PT Global jalan Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB

“Perseteruan diwarnai tawuran ini menimbulkan keresahan warga sehingga Kasat Reskrim Polres Simalungun mengambil tindakan tegas dengan proses hukum” Ungkap Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.

Dijelaskannya. Berawal pada pukul 14.00 WIB, pihak Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Simalungun kelompok ASH cs yang diketuai berinisial I mendatangi FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun kelompok S alias AB cs, diketuai berinisial PN yang sedang bongkar muat di gudang PT Global

Saat berhadapan di gudang PT Global terjadi perseteruan mulut dan saling dorong berujung saling pukul dalam perkelahian. “Seusai berkelahi, kedua kubu kemudian saling membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Simalungun”. Katanya

Laporan kubu S alias AB cs tertuang dalam LP nomor: LP/411/XI/2020/SU/SIMAL, tertanggal 16 Nopember 2020, atas nama korban S, VAS, VPP, dan WRG. Sementara laporan dari kubu ASH cs nomor: LP/412/XI/2020/SU/Simal, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama korban HM, ASH, WBM, dan J.

Berdasar Laporan Polisi kedua belah pihak, Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dari kedua belah pihak. Dari penyidikan Sat Reskrim akhirnya menetapkan beberapa orang dari kedua belah pihak sebagi tersangka.

Dari laporan kubu S alias AB cs polisi menetapkan ASH (46), J (20), HASC (25) sebagai tersangka, ketiganya sudah ditahan sedang tersangka PS belum ditangkap.

Sementara dari laporan dari kubu ASH cs, Polisi menetapkan S alias AB (55) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sedang tersangka R belum ditangkap.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Rachmat Aribowo SIK MH kepada awak media menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Simalungun. “Beberapa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada lagi yang belum ditangkap”. Ungkap Kasat.

“Polres Simalungun akan menindak tegas para pelaku pidana yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Simalungun. Untuk itu dihimbau kepada pelaku yang terlibat dan belum tertangkap agar segera menyerahkan diri,” Tegas Aribowo.(JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :