Target Jajaran Polsek Parapat, Diduga Bandar Sabu Erik Syahputra Diringkus

Erik Syahputra (35)
Erik Syahputra (35)
Bagikan :

PARAPAT-KLIKTODAYNEWS.COM Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan anak dari pemilik Rumah Makan “FML” di Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Pelaku Erik Syahputra yang merupakan target operasi, licik dan licin akhirnya diringkus oleh personil unit Reskrim Polsek Parapat berikut sejumlah barang bukti.

Informasi dihimpun, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, Erik Syahputra (35) warga Jalan Gereja, Pasar Jepang, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir diringkus saat berkendara berboncengan dengan Rano alias RG temannya.

Kedua pelaku, Erik dan Rano sesaat sebelum pihak kepolisian meringkusnya dengan mengendarai sepeda motor hendak mencari jalan pintas menuju ke Pasar Jepang Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.

Petugas menghadang keduanya saat persimpangan di sekitaran Hotel Sapadia Parapat, di jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Senin (02/03/2020)  sekira pukul 11.00 Wib. 

Menurut Kapolsek Parapat AKP Irsol melalui Kanit Reskrim IPDA Javerson Manurung saat dikonfirmasi menerangkan menurut informasi yang didapat dari masyarakat.

Disebutkan, Erik Syahputra ini selalu mangkal dan berpesta narkoba di wilayah Ajibata, persis di tanah kosong dan halong (lahan ditumbuhi semak belukar; red).

“Warga memberikan informasi, pelaku Erik Syahputra selalu mangkal, bertransaksi dan pesta narkoba jenis sabu di lokasi tanah kosong sekitaran Ajibata,” sebut Kanit Reskrim Polrek Parapat.

Selanjutnya, saat dihadang Erik Syahputra sempat lolos saat disergap dan melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran dan akhirnya kembali dapat diamankan. Sedangkan Rano alias RG gagal diburu petugas dan berhasil meloloskan diri dengan sepeda motornya.

“Masih sempat melarikan diri, dalam pengejaran akhirnya kita berhasil mengamankan, sedangkan Rano alias RG mengendarai sepeda motornya berhasil melarikan diri,” kata Javerson Manurung.

Terhadap pelaku Erik dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana yang dipakai petugas mendapati barang bukti dan Erik mengaku kepada petugas, sejumlah barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. 

“Saat digeledah, kemudian dari kantong celana Erik ditemukan barang bukti dan menurut pengakuannya Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika diakui miliknya,” terang Kanit Reskrim Polsek Parapat.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan Reno alias RG, namun Erik tak dapat menunjukkan lokasi temannya berada.

“Erik tak bisa menunjukkan dimana lokasi temannya, RG yang sempat melarikan diri. Erik sudah diamankan, untuk proses selanjutnya akan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Simalungun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDS J Manurung.

Sejumlah barang bukti yang diamankan menurut Manurung beripa 12 (dua belas) paket di dalam plastik klip bening ukuran kecil diduga sabu, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) Pipet berbentuk sendok.

Selain itu yakni 21 (dua puluh satu) plastik klip kecil bening kosong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bungkus rokok kosong merek Sampurna, 1 (satu) buah jarum suntik dan Uang tunai sebesar Rp 211.000,-.

Untuk sementara pelaku bandar narkoba Erik diamankan di Mapolsek Perdagangan sebelum dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun berikut barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya.

“Jalani pemeriksaan dan segera dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun lanjutkan proses hukumnya,” tutup Kanit Reskrim Polsek Parapat. (RY/KTN)

Bagikan :