Tapal Batas Nagori Tonduhan dan Parhundalian Jawa Dipar tidak berubah, Warga : Sudah ada Bukti Tertulis

Bagikan :

Pada tahun 2023 lahan tersebut digugat ke PTUN Medan hingga proses hukumnya ke Kasasi oleh mantan jaksa yang merupakan warga Kota Pematangsiantar. Dan gugatan tersebut, memutuskan untuk mencabut 44 sertifikat yang diterbitkan BPN pada tahun 1991 itu.

Warga berharap agar semua pihak yang terkait untuk mempertimbangkan kembali lahan tersebut karena lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun dikuasai oleh masyarakat. (Tim)

Bagikan :