“Ini kita melalukan pengecekan langsung untuk memastikan lokasinya. Sebelumnya memang kita telah melakukan rapat terkait tapal batas ini. Hari ini kita lakukan pemasangan patok pilarnya,” ungkap Ryan.
Mantan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Simalungun ini menambahkan, setelah dilakukan pemasangan patok pilar. Selanjutnya, akan dibuat surat berita acara yang ditandatangani tokoh masyarakat dan Pangulu Nagori Tonduhan, Beriman Sinaga serta Pangulu Parhundalian Jawa Dipar, Sahlan Tambunan diketahui Camat Hatonduhan.
“Setelah ini, nantinya akan kita laporkan ke Kabag Tapem Pemkab Simalungun. Kita harap agar kedepannya tak ada lagi masalah di nagori ini. Dan besar harapan saya agar masyarakat tetap rukun dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Dalam berita acara yang ditandatangani, ditentukan tapal batas antara dua nagori dibelah oleh Jalan Umum Nagori Parhundalian Jawa Dipar hingga jalan menuju Simpang Sidodadi / Karnas, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Sekedar informasi, permasalahan yang terjadi di Nagori Parhundalian Jawa Dipar, ada 44 Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Simalungun Tahun 1991. Namun, lahan tersebut digugat di PTUN Medan karena seorang mantan jaksa mengaku telah membeli lahan tersebut di tahun 1980-an. Kemudian, hasil keputusan PTUN hingga Kasasi membatalkan 44 sertifikat tanah milik warga tersebut.
Lahan tersebut, merupakan lahan yang kosong yang kemudian dikelola masyarakat hingga bekerjasama dengan PTPN VII (Sekarang PTPN IV, red) untuk dijadikan Perkebunan Inti Rakyat (PIR), kemudian pada tahun 1991 Pemkab Simalungun membuat surat hingga akhirnya muncul sertifikat atas lahan tersebut.