
Simalungun – Warga Nagori Parhundalian Jawa Dipar dan Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun akhirnya memiliki kepastian terkait tapal batas antara dua nagori tersebut, setelah pihak kecamatan dan nagori turun langsung ke lapangan untuk melakukan pninjauan. Tak ada perubahan tapal batas antar nagori tersebut, hanya saja saat ini kedua nagori memiliki bukti tertulis terkait tapal batas dua wilayah itu.
Dalam pertemuan yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Hatonduhan, Rabu (14/05/2025) siang.
Terlihat penyelesaian tapal batas ini dihadiri puluhan warga dari Tonduhan dan Nagori Parhundalian Jawa Dipar. Kepastian tapal batas ini memang diminta warga karena menyangkut sengketa tanah warga dengan salah seorang warga Kota Pematangsiantar.
Untuk mempermudah segala urusan, warga meminta kepastian tapal batas ini. Mengingat, lahan sengketa berada diantara dua nagori tersebut. “Dulunya, semua lokasi ini masuk Nagori Tonduhan, tapi berapa tahun yang lalu setelah ada pemekaran nagori, itulah Nagori Parhundalian ini,” ungkap warga sekitar.
Diakui warga, saat pemekaran memang telah ditetapkan tapal batas. Hanya saja, tak ada bukti terkait tapal batas tersebut sehingga masyarakat mengusulkan kembali batas antar dua nagori tersebut. “Sudah ada dulu batasnya, cuma waktu itu tak ada bukti tertulisnya. Makanya kami minta dibuat ulang tapal batas ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ryan Pakpahan, Camat Hatonduhan yang berada di lokasi mengatakan, pemasangan patok pilar tapal batas ini dilakukan karena permintaan warga yang sebelumnya bermohon ke Kecamatan.