Tanpa Dokumen Resmi Dua Truck Muatan Kayu, Setelah Diamankan Diduga Akhirnya Dilepas

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Dua unit truck jenis Toyota Buaya dan Colt Diesel tanpa nomor polisi diketahui bermuatan kayu gelondongan diduga hasil illegal logging diketahui oleh Satreskrim Polres Simalungun, Unit Tipiter telah diamankan. Sabtu (21/12/2019) yang lalu.

Informasi dihimpun, kedua truck tersebut dihadang oleh petugas saat berada di seputaran wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan kemudian kedua truck diamankan tepatnya di Asrama Polisi, Jalan Sangnawaluh, Kota Pematang Siantar.

Penahanan oleh petugas dikarenakan pengemudi truck tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen resmi pihak Dinas Kehutanan terkait asal usul kayu gelondongan termasuk surat kendaraan.

Namun, setelah semalam menginap di Aspol, jalan Sanganawaluh, Kota Pematang Siantar, mendadak kedua unit truk bermuatan gelondongan kayu itu pada Minggu (22/12/2019) menjelang malam telah menghilang.

Dari informasi diperoleh reporter Kliktodaynews.com dari seorang sumber yang dipercaya, ternyata kedua unit truck berikut muatan kayu gelondongan tersebut telah diambil kedua supirnya atas “perintah”.

“Mana mungkin dua truck bermuatan kayu gelondongan jalan dengan sendirinya,” ungkap sumber terheran.  

Sangat disesalkan, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan, S.IK, oleh reporter media online Kliktodaynews.com pada Kamis (26/12/2019) sekira pukul 17.55 Wib, dikonfirmasi melalui selular terkait keterangan sumber atas penahanan kedua unit truck bermuatan kayu gelondongan tersebut, nada dering panggilan aktif tidak menjawab dan pesan terkirim juga tidak ditanggapi. (RY/KTN) 

Bagikan :