SIMALUNGUN – Kliktodaynews|| Pagi menjelang siang pihak Pengadilan Negeri Simalungun sudah sampai di lokasi milik rumah Br Sianturi warga di Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayuraja untuk melakukan eksekusi.
Sesuai putusan ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 17 mei 2021 Nomor 4 /Pdt.Eks/2021/PN Sim.Jo. Nonor : 87/ pdt
G/2016/PN.Sim.jo Nomor 235/pdt/2017/PT.MDN.jo. Nomor 1741/pdt/2018/. Untuk pelaksanaan esekusi dan pengosongan dan penyerahan objek perkara yaitu tanah untuk perumahan seluas 544 Meter persegi. Di Kampung Tempel, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayuraja, Kebupaten Simalungun. Selasa (15/06/2021).
Dalam amar putusan terggugat K. Br Sianturi beserta keluarga diminta untuk segera mengosongkan rumah miliknya yang sudah ditempeti selama 3 tahun dan sudah di menangkan penggugat M. Simangunsong.
Sebelum pelaksanaan esekusi Pihak Pengadilan Negeri membacakan amar putusan tersebut, usai pembacaan amar putusan pihak pengadilan langsung melakukan esekusi, perlawanan dari pihak terggugatpun terjadi dimana Br Sianturi dan keluarga berupaya melawan putusan tersebut.
Br Sianturi dan pihak keluarga berupaya untuk menolak esekusi tersebut, Dia beranggapan bahwa Dirinya tak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapapun.
Semua pernyataan yang diutarakan Br Sianturi tak dapat dikabulkan pengugat, keputusan pengadilan sudah Final, Penggugat tetap bersikukuh lokasi harus dikosongkan dan harus di bongkar, tak ada lagi negosiasi kita sudah lama melakukan mediasi mencari jalan keluar dari permasalahan ini, namun selalu buntu mungkin cara inilah yang terbaik. Kata penggugat.
Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi ke Br Sianturi, Dia menyebutkan bahwa Dirinya meminta keadilan, “Ini tanah orang tua ku, aku tak pernah menjualnya kepada siapapun, mana buktinya kalo aku sudah menjulanya, kata br sianturi sambil menangis histeris.
Pelaksanaan esekusi tetap dilakukan pihak Pengadilan Negeri Simalungun dan di kawal katat pihak Kepolisian dari Mapolsek Tanah Jawa dan Kasih Intel dari Polres Simalungun.
Akhirnya satu persatu rumah Br Sianturi di lucuti dan dirobohkan secara manual menggunakan alat sejenis martil batu, disaksikan Pihak PN Simalungun.
Sementara tergugat tak bisa berbuat banyak, meski dirinya merasa terzholimi oleh tindakan penggugat, putusan pengadilan tak bisa dirobah esekusi tetap berlanjut hingga usai. (BS/SAP/KTN)