Tanggapi Unjuk Rasa Warga, Polsek Serbelawan Datangi PT Hutama Karya

Kapolsek Serbelawan melakukan audensi (pertemuan) ke pihak manajer PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek tersebut. Jumat (14/08/2020) sekira pukul 10.15 WIB.
Kapolsek Serbelawan melakukan audensi (pertemuan) ke pihak manajer PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek tersebut. Jumat (14/08/2020) sekira pukul 10.15 WIB.
Bagikan :

Serbelawan – Kliktodaynews.com MENYIKAPI unjuk rasa damai warga Huta III Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun yang menyampaikan aspirasi agar akses jalan Huta III tidak tertutup akibat dampak proyek pembangunan jalan tol, Kapolsek Serbelawan melakukan audensi (pertemuan) ke pihak manajer PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek tersebut. Jumat (14/08/2020) sekira pukul 10.15 WIB.

Kedatangan Kapolsek IPTU Abdullah Yunus Siregar didampingi Kanit Intelkam IPDA Lolorio Panjaitan di sambut hangat Project Manager Darianto dan Operation Manager Sukono di Kantor PT Hutama Karya jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar.

Audensi bertujuan menjembatani permohonan warga terdampak proyek pembangunan jalan tol di STA 33+450 Huta III Siramah Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Sebut Kasi Humas AIPTU Ipran Saragih dalam siaran pers giat Polsek Serbelawan.

Permohonan warga Huta III Nagori Pematang Dolok Kahean kepada pihak PT Hutama Karya agar akses jalan di STA 33+450 Huta III jangan di tutup karena di titik tersebut merupakan akses jalan warga dalam kegiatan sehari hari.

Pada pertemuan, Kapolsek IPTU Abdullah Yunus Siregar meminta dan mendesak pihak PT. Hutama Karya segera merespon permintaan warga dengan membuat surat keputusan sebagai respon atau balasan surat permohonan warga Huta III Nagori Pamatang Dolok Kahean demi menghindari aksi unjuk rasa lanjutan dan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat khususnya di wilayah itu.

Menjawab Kapolsek, Darianto dan Sukono sebagai perwakilan pelaksana proyek membenarkan bahwa PT. Hutama Karya ada menerima surat permohonan agar akses jalan tidak di tutup menuju Huta III Nagori Pamatang Dolok Kahean.

Namun, berdasar Master Plan (Basic Design) pembangunan jalan Tol yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur jalan Tol ( BPJT) dengan konsep, akses jalan menuju Huta III harus ditutup.

Sebagai konpensasi penutupan tersebut Pemerintah sudah menyediakan dan membebaskan lahan untuk jalan alternatif oleh pelaksana Proyek di lokasi Tol STA 33 + 450 adalah PT. Hutama Marga Waskita (HMW).

Upaya yang dilakukan PT Hutama Karya sebagai Kontraktor dalam mengakomodir dan respon terhadap Permohonan warga Huta III Nagori Pamatang Dolok Kahean sbb 1. Pihak PT. Hutama Karya telah menyurati pemegang Proyek (Owner) PT. Hutama Marga Waskita.

2. Yang berhak menyetujui perubahan (Basic Design) adalah dari pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Kapolsek Serbelawan IPTU Abdullah Yunus Siregar saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya berupaya menjembatani permohonan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga.

Terkait kesimpulan pertemuan dikatakannya, bahwa yang berwenang merubah Master Plan (Basic Design) adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam hal ini PT Hutama Karya sudah meyurati PT Hutama Marga Waskita sebagai Owner proyek

Untuk itu pihak Polsek Serbelawan menghimbau warga terdampak untuk tetap menahan diri menunggu keputusan BPJT demi kondusifitas khususnya Kamtibmas di wilayah itu. (ALDY/KTN)

Bagikan :