SIMALUNGUN-KLIKTODAYNRWS.COM
ES alias Efendy (33) penduduk Huta VIII Bagot Pulohan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa lantaran melakukan melawan hukum dengan cara menanam pohon ganja di ladangnya, Jumat (07/02/2020) pukul 17.30 Wib
Petani ini di ditangkap atas informasi warga yang di terima Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL J.Purba SH yang mengatakan di dusun Bagot Pulohan Hatonduhan ada warga menanam ganja di ladang sawitnya. Sebut Kapolsek melalui Kanit Reskrim IPTU Jahoras Sinaga SH
Informasi segera disikapi. Di pimpin Kapolsek, KOMPOL J. Purba beserta Kanitreskrim Jahoras Sinaga dan personil, langsung terjun ke lokasi yang diinfokan.
Di lokasi, semua personil bergerak melakukan pencarian tanaman yang dicurigai. Akhirnya ditemukan 6 (enam) batang pohon ganja tumbuh dekat pohon sawit yang sudah mati. Papar Jahoras.
Polisi langsung mencari keberadaan terduga penanam ganja. Pencarian berhasil. Efendy Saragih kemudian di bawa ke lokasi tanaman ganja yang ditemukan. Tambah Jahoras lagi
Lelaki ini mengakui ada menanam ganja sebulan yang lalu. “Setinggi lebih kurang 40 centimeter. Jawab Jahoras Sinaga saat di tanya ukuran tanaman ganja tersebut.
Akhirnya. Didampingi perangkat desa dan tokoh masyarakat,kapolsek menyuruh terduga tersangka ES alias Efendi mencabut tanaman ganja yang kemudian bersamanya di bawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk di periksa lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tutup Jahoras (ALDY/KTN)