Ia juga mengingatkan pentingnya peraturan pengelolaan jalan pasca pembangunan dan berharap adanya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa konsultasi publik dilakukan setiap ada kegiatan pembangunan.
Kabupaten Simalungun berada di peringkat ke-7 dalam penerimaan DAK dari pemerintah pusat, yang memerlukan data akurat untuk mendukung visinya dalam menyejahterakan masyarakat.
“Tahun 2025, kita memperoleh anggaran sebesar Rp92.651.329.000 yang akan dialokasikan untuk pembangunan ruas jalan Sindar Raya–Panduman–Sinasih. Perlu diingat, tidak ada ganti rugi kepada pihak manapun dalam pembangunan jalan ini,” jelasnya.