Tahan Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ngaku Barang Didapat Dari HR Warga Beringin

RS alias Tahan (42), di ringkus Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (24/2/2020) pukul14 30 Wib
RS alias Tahan (42), di ringkus Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (24/2/2020) pukul14 30 Wib
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SERING transaksi sabu di bekas gedung Veteran jalan Dr Wahidin Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, RS alias Tahan (42), di ringkus Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (24/2/2020) pukul14 30 Wib

RS alias Tahan di ringkus atas informasi masyarakat yang melaporkan di bekas gedung Veteran ada seorang pria sering melakukan transaksi Narkoba, sebut Kasubbag Humas IPTU Rusdi SH dalam rilis diteruskan AIPDA Napena Surbakti.

Berdasar informasi, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan lidik intai ke lokasi yang diifokan, sebut Humas lagi.

Dalam pengintaian, personil melihat pria sesuai ciri ciri keluar dari gedung. Personil langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama RS alias Tahan.

Setelah diamankan, RS alias Tahan di geledah. Dari kantong celananya petugas menemukan 1(satu) unit HP merk Nokia.

Kemudian dia dibawa ke ruang kamar dilantai dua gedung Veteran. Di situ, dari dalam lemari kain ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah bong, 1(satu) buah pipa kaca bekas bakar sabu.

Petugas belum merasa puas atas temuan barang bukti. RS alias Tahan diinterogasi. Pria ini mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dapur lantai bawah.

Dapur di geledah. Dari dalam gundukan pasir ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik hitam yang didalamnya ada 1(satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,75 gram dan 1(satu) bungkus plastik.

RS alias Tahan mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria berinisial HR warga Beringin. Personil segera mencari keberadaan di duga pengedar ini. Namun saat dihubungi HPnya dalam keadaan mati.

Akhirnya, untuk pemeriksaan lanjut dan pertanggungjawaban hukum. terduga tersangka RS alias Tahan di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar beserta semua barang bukti. (ALDY/KTN)

Bagikan :