Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Dugaan upaya yang yang dilakukan oleh Perusahaan pemilik alat dan pengadaan material, Dinas PUPR dan Rekanan menghambat penerbitan Surat Pernyataan Sewa Peralatan (SPSP) terhadap rekanan(PT,CV) lainnya untuk berkompetisi mengikuti tender Dinas PUPR TA. 2020 dapat dikatakan persekongkolan jahat. Sebab, ini diduga strategi memuluskan calon pemenang tender yang sudah dikondisikan serta telah memberikan Kewajiban Proyek.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Sumatera Utara Thomas Jafferson Tarigan, SH Sabtu(18/7/2020) menjelaskan proses tender melalui LPSE itu acuan dan prasyarat itu menjadi kewajiban. Namun, adanya pengkondisian yang dilakukan Perusahaan peralatan dan pengadaan bahan dengan panitia serta rekansn tertentu, ini sudah menyalahi aturan.
“Kita sudah minta LRR Siantar untuk mendata Perusahaan pemilik alat dan pengadaan bahan disiantar yang diduga tidak mau memberikan dukungan kepada rekanan lainnya, untuk kita sampaikan ke DPRD-SU sehingga sebelum, selesai tender ini, Pihak Dinas PUPR Siantar dan panitia serta perusahaan dipanggil ke DPRDSU untuk RDP. Sebab, hanya disiantar simalungun ditemukan kasus diindonesia ini, perusahaan peralatan mampu dikondisikan, kalau di daerah lain asal memenuhi syarat siapapun PT, CVnya baik di satu paket yang sama mereka tidak pernah melakukan kebiri. Dugaan kita pihsk perusahaan pemberi jasa peralatan dan pengadaan bahan bermsin disini”,kata Pengacara Peradi seksligus mahasiswa pasca sarjana Hukum USU ini.
Selain itu, LRR juga akan permasalahkan ijin dampak Perusahaan-perusahaan pemberi sewa perlatan serta pengadaan bahan disiantar simalungun, sebab, umumnya perusahaan ini banyak melakukan ijin bodong, pelanggaran dampak lingkungan serta, berdiri diatas lahan pemukiman.
“Ini akan kita permasalahkan, akan ada korban dari permainan tender TA 2020 ini. Sengaja kita tidak membawa ini ke DPRD Siantar, melainkan ke DPRDSU. karena kita pesimis dengan kemampuannya disiantar terkait hal ini, Kita akan pantau tender ini hingga senin(20/7/2020) pukul 23.59 wib siapa saja rekanan penerima SPSP yang di berikan oleh perusahaan-perusahaan kongkalikong tersebut”, kata Bangun Direktur LRR Kota Siantar.
Termasuk, pemilik dan pemberi SKH, SKT dan SMK3 sebagai syarat tender akan turut dipersoalkan sebab, ini hanya formalitas administrasi, namun, dalam pelaksanannya oknum ini tidak pernah ada di lapangan pekerjaan.sehingga dianggap melanggar UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.(RS/KTN).