SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM
KAPOLRES Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi pimpin Press Realease pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), di Asrama Polres Simalungun Jalan Sangnawaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, Kamis (5/3/2020) pukul 15.00 Wib
Kapolres didampingi Kabag Ops KOMPOL SL Widodo SH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST SIK, Kanit I Jahtanras IPTU Yuken Saragih SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, memaparkan kronologi pengungkapan curat ini.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan tersangka Suparjo alias Parjo alias PJ (53) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di ringkus unit Jahtanras dari rumahnya. Rabu (26/2/2020) pukul 01.00 Wib
Suparjo alias Parjo alias PJ melakukan pencurian satu (1) unit mobil Pick Up Mitsubishi L-300 warna hitam BK 8097 TO berikut satu (1) ekor lembu diatasnya yang di taksir seharga Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh juta rupiah) milik M Saif Khan (25) warga jalan Tanah Lapang Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Pencurian ini diketahui M Saif Khan pada Minggu (23/2/2020) pukul 05.00 Wib saat terbangun, tidak lagi melihat mobil Pick Up berisi lembu yang parkir di depan rumahnya.
Kemudian korban membuat laporan Polisi ke Polsek Serbelawan dengan nomor LP/27/II/2020/SIMAL/Sek-Lawan tertanggal 23 Februari 2020.
Selanjutnya kasus ini ditangani unit jahtanras Polres Simalungun dengan melakukan penyelidikan hingga di dapat informasi ada mobil Pick Up L-300 tanpa plat nomor polisi sesuai ciri ciri melintas di wilayah Pulo Raja Kabupaten Asahan.
Hasil penyelidikan dan informasi tentang ciri ciri pengemudi, unit jahtaras menyimpulkan pelaku adalah Suparjo alias Parjo alias PJ. Dia langsung di tangkap.
Dia mengakui melakukan pencurian mobil Pick Up Mitsubishi L-300 BK 8098 TO berikut satu ekor sapi induk diatasnya bersama rekannya N dan 2 orang lagi tidak dikenalnya
Pengakuannya juga, bahwa mobil tersebut sudah dijualnya kepada Arun alias Napit (48) warga dusun VIII desa Aek Korsik Kecamatan Aek Lido Kabupaten Asahan.
Dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil, unit jahtanras mendatangi rumah di duga penadah Arun alias Napit, dia tidak ditemukan dirumahnya (melarikan diri/DPO).
Namun petugas melihat di belakang rumahnya terparkir satu (1) unit mobil Pick Up Mitsubishi L-300 BK 1458 JS yang setelah di cek nomor polisi mobil tersebut palsu.
Akhirnya dari pengakuan tersangka, diketahui mobil tersebut adalah mobil yang di curi Sutarjo alias PJ dari wilayah hukum Polsek Serbelawan. Suparjo juga mengakui telah menjual lembu kepada pedagang daging keliling di daerah Puli Raja Kabupaten Asahan.
Bahkan Sutarjo alias PJ mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX Nopol BM 4272 ZI warna hijau milik Susanto (38) warga Huta VII Nabolak Baru Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun
Saat melakukan pencurian sepeda motor, tersangka melakukan bersama rekannya A dan K alias G. Papar Kapolres
Barang bukti di sita atas pencurian mobil Pick Up Mitsubishi L-300 berikut satu (1) ekor lembu: satu (1) kunci letter ‘L’ ukuran 8 mm. Satu (1) lembar STNK asli mobil Pick Up L-300 atas nama Nasrifah. Satu (1) buku uji berkala, Kendaraan bermotor BK 8098 TO berikut satu (1) mobil Pick Up Mitsubishi L-300.
Dari pencurian sepeda motor di sita barang bukti satu (1) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau Nopol BM 4272 ZI yang telah berubah warna menjadi hitam.
Terhadap tersangka Suparjo alias Parjo alias PJ disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e jo 65 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara (ALDY/KTN)