Mereka segera membuat Laporan Polisi, melakukan pengecekan TKP, membuat sketsa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) TKP, serta menghubungi pihak Puskesmas Buntu Turunan untuk pemeriksaan visum.
Rindi Antika, petugas dari Puskesmas Buntu Turunan, melakukan pemeriksaan visum luar terhadap jasad korban. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan tindakan bunuh diri.
Pihak keluarga korban, diwakili oleh istrinya, Dame Manik, membuat surat pernyataan tidak keberatan untuk tidak dilakukannya autopsi terhadap jasad Rohman Raimon Sirait. Keputusan ini dihormati oleh pihak kepolisian sebagai bentuk empati dan pendekatan humanis dalam menangani kasus yang melibatkan trauma keluarga.
Kompol Asmon Bufitra menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari strategi “cooling system” yang diterapkan Polri. “Kami berupaya untuk tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Asmon menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepekaan sosial dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tindakan bunuh diri. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengidentifikasi dan membantu individu yang mungkin mengalami tekanan mental,” tambahnya.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan yang empatik dan responsif, Polsek Tanah Jawa berhasil menangani situasi yang sensitif dengan tetap menghormati keluarga korban dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.