Diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada Kardianto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Nagori Banjar Hulu tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Namun, ketiga panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Kardianto. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi ataupun keterangan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran desa tersebut.
Pihak Kejari Simalungun menyebutkan bahwa ketidakhadiran Kardianto tanpa alasan yang sah dapat menjadi pertimbangan untuk upaya hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Banjar Hulu ini tengah menjadi sorotan, mengingat dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.