Soal Napi Lapas Siantar Diduga Edarkan Narkoba, GIAN Minta APH Lakukan Penyelidikan

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Informasi jika H alias B, Narapidana (Napi) yang mendekam di Blok Anggrek 7 yang diduga mengedarkan sabu di Lapas Kelas II A Pematangsiantar, mendapat sorotan dari pengurus Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Siantar – Simalungun.

GIAN meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sementara pihak Lapas, wajib memeriksa H alias B guna memastikan informasi tersebut.

Seperti disampaikan Bangun Pasaribu selaku Ketua GIAN Siantar – Simalungun saat diminta tanggapannya oleh kru media ini, Selasa (17/3/2020).

“Artinya sekarang ini narkoba sudah menjadi musuh negara. Jadi sudah selayaknya informasi sekecil apapun ditindak lanjuti oleh pihak berwajib,” ungkap Bangun Pasaribu dari seberang seluler.

Dilanjutkan Bangun, peredaran narkoba di Lapas bisa dikatakan bukan hal yang baru lagi. Bahkan dibeberapa daerah, adanya napi yang mengedarkan sabu sudah pernah diungkap.

Bahkan informasi adanya peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, sudah pernah menyeruak ke permukaan.

Sehingga dengan adanya informasi ini, sudah selayaknya APH melakukan penyelidikan. “Dalam memberantas peredaran narkoba, semua pihak harus saling mendukung dan bekerjasama. Jika ada informasi seperti ini, wajib dilakukan penyelidikan oleh APH,” pinta Bangun mengakhiri.

Dihubungi kembali, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi memastikan jika pihaknya sudah melaksanakan razia. “tadi malam kita laksanakan razia,” tulisnya sembari mengirimkan dokumen pelaksanaan razia.

Sebelumnya diberitakan, peredaran narkoba diduga masih marak terjadi di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Dimana salah satu Narapidana (Napi) berinisial H alias B, diduga menjadi pengedar narkoba.

H alias B diketahui mendekam di Blok Enggang 7. Anehnya, hal tersebut tidak tersentuh oleh pegawai Lapas.

Seperti disampaikan oleh salah satu sumber kepada kru media ini. Beberapa waktu lalu, sumber mengatakan jika H alias B merupakan napi yang mengedarkan narkoba jenis sabu di lembaga pemasyarakatan itu.

Bahkan sumber menilai bahwa berkulit putih peredaran barang haram tersebut seolah-olah seperti ‘jual kacang’.

Tidak tertutup kemungkinan jika H alias B memiliki kaki yang tersebar di tiap-tiap blok. Dilanjutlan sumber, ketika pelaksa aan razia, ‘kaki tangan’ H alias B menyimpan sabu tersebut kedalam selokan WC kamar mandi.

Sebelumnya Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang dikonfirmasi via aplikasi Whats App (WA), Sabtu (14/3/2020), menegaskan bahwa setiap sekali seminggu pihaknya mengadakan razia.

“Atau empat kali satu bulan secara rutin dan insidentil atau sewaktu waktu mengantisipasi peredaran Narkoba dan barang barang terlarang lainnya,” ungkap Hiras Silalahi sembari mengirimkan surat atensi pimpinan dan dokumentasi razia. (RED/KTN)

Bagikan :