SMK Negeri 1 Bandar Masilam diduga Lakukan Kutipan

Bagikan :

Bandar Masilam-Kliktodaynews.com Sekolah Menengah kejuruan(SMK) Negeri Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diduga lakukan pengutipan liar (pungli) dana terhadap murid baru 600 ribu dan Paket proyek Fiktip di Sekolah tersebut.

Atas perintah Kepala sekolah setiap siswa diwajibkan membayar dengan modus membeli Pakaian Praktek, Pakaian Training, Dasi, Topi, Papan Nama, Atribut Sekolah. kalau dihitung secara sederhana setiap murid membayar 600ribu maka murid baru 271 orang terkumpul dana sebesar 162.600.0000.

Selain itu, Anggaran Tahun 2019 pembelian barang yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan banyaknya item yang dilaporkan, namun, diduga barang tidak benar dibeli. kata seorang guru di sekolah tersebut minta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keputusan tersebut menyebabkan para orang tua dan wali murid kesusahaan dimasa Pademi Covid-19 yang menerpa dan sulit mendapatkan uang, pihak sekolah melakukan kebijakan diluar kemanusiaan. namun, demikian orang tua murid tetap membayarnya mengingat anak membutukan pendidika.

“tetap kami bayar pak, walau harus pinjam sana-sini, dalam situasi Covid-19 ini dari manalah kami mendapatkan uang, ditambah beban harus bayar uang sebesar 600 ribu,” kata salah satu wali murid.

Pengamat Dunia Pendidikan Simalungun Suherman Kamis (1/10/2020) menyampaikan kepada pihak sekolah agar jangan melakukan pungutan tersebut karena itu melanggar peraturan dan tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.

Sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, yang sifatnya melalui proposal dalam bentuk CSR dan Lainnya.

Permendikbud 44 Tahun 2012 mengatakan sumbangan bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat,jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah,maupun pihak komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.

“Pakaian seragam siswa secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada wali murid,sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik,”terang Suherman.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bandar Masilam Julimaster melalui telepon celuarnya mengatakan benar ada pengutipan tersebut, namun, dianggap inspektorat menjadi temuan maka pihak sekolah akan mengembalikan dana tersebut kepada murid.

“dana tersebut peruntukannya adalah kebutuhan murid, sebab, tidak ada anggaran untuk kebutuhan pribadi siswa dari dana alokasi yang ada,” katanya mengaku di kantor inspektorat.(RUD/KTN)

Bagikan :