Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Iptu Ivan Roni Purba.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin dini hari, 1 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. “Kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku sekaligus beserta barang bukti,” ucap Iptu Ivan bangga.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Josua Situmorang (32 tahun) dari Humbang Hasundutan, Dearma Situngkir (34 tahun) dari Samosir, Zul Pasaribu (50 tahun) dari Medan, dan Franciscus Fiber Silaen (39 tahun) dari Medan yang berperan sebagai penadah. “Masih ada 2 pelaku lain yang sedang kami buru, yaitu Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak: 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam Nopol BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, 1 unit motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, 1 unit handphone Poco C71, dan 1 buah gunting besi warna orange.
“Ketiga tersangka pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim menjelaskan jerat hukum.
Kasat Reskrim mengapresiasi kerja keras tim Laser Sat Reskrim yang bekerja tanpa henti. “Ini adalah bukti keseriusan kami memberantas kejahatan. Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron,” ungkap AKP Herison Manulang tegas.
