Sindikat Pencurian Tabung Gas Terbongkar: Polres Simalungun Tangkap 4 Pelaku, 112 Tabung Diamankan

Bagikan :

“Kasus kedua terjadi Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Korban Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong ukuran 3 kg dan 3 jerigen berisi minyak goreng curah,” kata Kasat Reskrim merinci.

Kasus ketiga yang paling besar terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Rumah Makan Toto Nande, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta. “Korban Klara Rasinta Br. Ginting kehilangan 10 tabung gas, 1 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Swan, dan uang tunai Rp 10 juta,” ucap Kasat Reskrim dengan serius.

Kasus keempat terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 01.20 WIB di gudang samping rumah Mardongan Asi Lumban Tobing di Huta Sintaraya, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba. Pelaku mencuri 50 tabung gas berisi dan 2 jerigen minyak goreng curah sebanyak 50 liter.

KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menjelaskan modus operandi pelaku yang terorganisir. “Para pelaku terlebih dahulu menggunting gembok pintu menggunakan gunting besi, lalu masuk mengambil barang. Mereka memuat tabung gas dan barang curian ke mobil pickup Gran Max untuk dibawa ke Medan dan dijual,” ungkap Ipda Bilson.

Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, yang memimpin tim Laser di lapangan, menceritakan kronologi penangkapan yang dramatis. “Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka utama Josua Situmorang berada di Medan.

Bagikan :