Simpan Sabu Dimulut, Roy Diringkus Reskrim Polsek Panei Tongah

Roy (20) warga jalan Sisingamangaraja kota Pematang Siantar di ringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah
Roy (20) warga jalan Sisingamangaraja kota Pematang Siantar di ringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM SURANTO Suro alias Roy (20) warga jalan Sisingamangaraja kota Pematang Siantar di ringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah lantaran di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Minggu (8/3/2020) pukul 11.30 Wib.

Roy di ciduk saat turun dari angkot di Simpang Kantor jalan umum Nagori Bosar Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun, Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribettus Ompusunggu SIK MSi melalui Kapolsek Panei Tongah AKP Juni dalam rilis yang di siarkan kasubbag AKP Lukman Hakim

Menurut keterangan Humas, penangkapan Roy atas informasi masyarakat yang mengatakan di TKP sering dijadikan tempat menggunakan narkotika.

Menindaklanjuti informasi, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian dan menemukan target baru turun dari angkot. Roy langsung di sergap dan diamankan.

Saat di geledah, petugas menemukan satu (1) bungkus narkotika di duga jenis sabu sabu dari mulut pelaku. Sebut Humas.

Selanjutnya terduga tersangka Suranto Suro alias Roy di bawa ke Mapolsek Panei Tongah beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjut ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :