SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Entah apa yang merasuki JP (32) hingga masuk ke bui terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukannya. Tak habis pikir, narkotika jenis ganja disimpan di salah satu pohon karet di areal perkebunan. Hanya JP yang mengetahui, ganja yang ditemukan itu untuk diedarkan atau untuk dikonsumsi sendiri olehnya ?
JP (32) warga Huta III, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Kepolisian. Sebelumnya, petugas mendapat informasi yang layak dipercaya menyebut adanya transaksi narkotika.
Saat diamankan, pengakuan JP terkait barang bukti ganja seberat 59,7 gram bruto yang juga diamankan petugas adalah miliknya, tersimpan di bawah salah satu pohon karet Di Areal Perkebunan Karet PTPN III, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Senin lalu (22/01/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Selain itu, kepada petugas JP juga mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pria yang dikenalnya bernama “Harimau” tanpa disebutkan asal usulnya. Keberadaan Harimau gagal ditemukan oleh petugas yang lakukan penyelidikan guna pengembangan kasus ini.
Kini, JP berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang dimiliknya dalam pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya di Mapolres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, SH melalui keterangan pers membenarkan penangkapan terhadap JP dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimilikinya. (RY/KTN)