SERIBU DOLOK – Kliktodaynews.com SEPASANG insan pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman Kelurahan Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan DWN alias Desi (30) warga Perumahan Bengkel Pagori jalan Sumur Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seribu Dolok – Polres Simalungun, Selasa (02/02/2021) sekira pukul 19.30 WIB
Kedua pelaku di ringkus di duga saat asyik menggunakan sabu di rumah DWN alias Desi di komplek Perumahan Bengkel Pagori Jalan Sumur Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Seribu Dolok IPTU Parulian Sijabat dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan kronologi penangkapan pasangan ini.
“Awalnya masuk informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun yang menyebut di satu rumah di komplek perumahan tersebut ada sepasang insan dicurigai sedang nyabu”. Ujar Humas Jumat (05/02/2021) pagi
Menyahuti informasi, atas perintah Kapolsek, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Budianto Silalahi Tim Opsnal bergerak melakukan penelusuran dan lidik intai ke lokasi
Hasil telusur rumah target ditemukan dan langsung di gerebek. Petugas mendapati sepasang insan ini sedang menggunakan sabu sabu. Dari Cecep diamankan barang bukti tiga (3) buah mancis, satu (1) buah plastik klip berisi diduga narkoba jenis sabu, satu (1) alat hisap sabu bekas pakai, dua (2) buah sekop dari pipet dan satu (1) bungkus pipet kecil.
Tidak berkutik. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Seribu Dolok untuk di periksa lanjut dalam proses pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Sepasang insan ini, berikut semua barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diperiksa lanjut serta proses hukum (ALDY/KTN)