SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial, perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.
Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polisi bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi pada hari sabtu (12/3/2022) Mako Polres Simalungun.
Terkait Keberhasilan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam penangkapan pelaku perjudian jenis tebak angka di Huta Kampung Talang Nagori Talang Bayu Kec.Huta Bayu Raja Kab.Simalungun, Kamis (10/3/2022) sekira Pkl.20.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, “Sebelumnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu Kec.Huta Bayu Raja Kab.Simalungun sedang terjadi Tindak Pidana diduga perjudian angka tebakan jenis Hongkong, dan langsung saya minta kepada Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k., untuk melakukan penyelidikan”.
“Sesampainya di lokasi yang dimaksud Tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AM(43) beralamat di Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu Kec.Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, dan ketika diintrogasi AM sempat berkelit untuk membenarkan diri”, ucap Akp Ari.
Lanjut kata Kasat Reskrim, “Namun saat personel menunjukan barang bukti yang ada pada AM seperti 1 (satu) unit Handphone Nokia Warna Putih dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya, 1(Satu) Lembar Kertas terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan Uang sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus Tujuh puluh ribu rupiah) AM tidak dapat menghindar dari perbuatanya”.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa peraktek judi yang ia lakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka hongkong, dan AM mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar sendiri”, ucap Kasat Reskrim.
Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” ujarnya./joe