SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com || Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Drs. Esron Sinaga, MSi menegaskan Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan Radiapoh Hasiholan, SH. MH dan H. Zonny Waldy, Ssos sungguh mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Sekda saat konferensi Pers bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kehadiran KASN untuk mengklarifikasi terkait adanya indikasi ketidak sesuaian dalam proses pelantikan pejabat Pratama di Simalungun.
“Kami dari Pemkab Simalungun menyikapi, mengapresiasi kehadiran Bapak KASN dan rombongan untuk mendiskusikan solusi terbaik terkait kompetensi dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 8 orang dilantik,” sebutnya.
Dikatakan, pihaknya memampukan diri mengimplementasikan terkait aturan berlaku, bahwa Pemkab Simalungun didalam melaksanakan kompetensi melakukan tahapan sesuai UU No 10 tahun 2011 ttg perubahan UU kedua No 1 tahun 2015.
Disebutkan dilarang melakukan pergantian sebelum enam bulan menjabat dan harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri dan sudah dilalui.
Pemkab Simalungun membentuk SK panitia seleksi dan menyampaikan surat ke Gubernur Sumatera Utara perihal permohonan persetujuan job fit dan Gubsu menyetujui melalui surat.
Selanjutnya Kepala BKD dengan suratnya tertanggal 1 Oktober 2021 berkoordinasi dengan PT Dakona Karya Sukses dan menyurati Ketua paratur sipil Negara melalui suratnya perihal rekomendasi
Pemkab Simalungun lewat bekerjasama dengan PT Dakona untuk menjalin kerjasama. Menindaklanjutinya, Bupati Simalungun menyurati DPRD perihal jadwal pelaksanaan job fit untuk sinergitas kedua lembaga tersebut.
Tanggal 21-22 Oktober job fit digelar di ruang Harungguan, Kabupaten Simalungun.
Untuk menghasilkan ASN yang bersih dari Narkotika, selanjutnya dilakukan uji test urine dengan menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan uji urine pejabat pratama dan selanjutnya melakukan penilaian.
Ketua panitia menyampaikan surat ke Bupati perihal penyampaian hasil nilai dan Bupati menyampaikan surat ke ketua KASN perihal penyampaian hasil job fit dan permohonan pelantikan.
Pelantikan delapan pejabat Pratama hasil dilakukan pada 1 November 2021. “Dengan apa yang sudah disampaikan, kami sudah mengikuti tahapan yang disarankan,” sebut Esron.
Sementara Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kusen Kusdiana, SIP, SH,SP.d, MSi menyebutkan bahwa Pemkab Simalungun memiliki kelebihan dan kelemahan dalam melakukan job fit.
“Untuk pelantikan pejabat Pratama, Pemkab Simalungun belum menerima jawaban dari KASN,” sebutnya namun membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi untuk dilakukan job fit.
Untuk ASN dikatakan Kusen boleh dilakukan rotasi namun tidak untuk di nonjobkan. “Inikan ada 17 pejabat yang di nonjobkan,” bilang Kusen.
Untuk melakukan pergantian jabatan, Kusen mengatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian pejabat untuk jabatan yang kosong, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, narkoba, pensiun. (TIM/KTN)